Senin, 02 Juni 2014

"STRATEGI-STRATEGI UNTUK MENGATASI DAMPAK” · LUNTURNYA KEBANGGAAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA · RENDAHNYA DISIPLIN MASYARAKAT · IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH


“LUNTURNYA KEBANGGAAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA”
Saat ini kita telah memasuki era globalisasi, yang dimana waktu, ruang, dan jarak bukan  lagi menjadi pembatas. Globalisasi dapat berpengaruh terhadap perubahan nilai-nilai budaya suatu bangsa. Yang mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa ini untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan, khususnya pada generasi muda Indonesia.
Di era globalisasi, pergaulan antar bangsa semakin kental. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut adalah proses lunturnya nilai budaya suatu bangsa itu sendiri, sebagai contoh yaitu :
Munculnya sikap individualistis, konsumerisme, semakin menonjolnya sikap materialistis, dan lunturnya budaya leluhur dari semulanya. Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih serius ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pada genersi muda hal ini merupakan masalah yang serius karena mereka adalah tunas penerus bangsa, yang jika tidak dibendung akan mengancam eksistensi dan ciri luhur bangsa ini.

Ø  Ideologi
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Ideologi adalah watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya. Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai yang terkandungan dalam Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut).


1.      Pengamalan Pancasila dalam Rangka Menghargai Perbedaan
Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi, sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar negara berlangsung. Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas beragam suku bangsa. Setiap suku Bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti Pancasila.


2.      Pengamalan Pancasila dalam Wujud Sikap Toleransi.
Mengamalkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari , menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari , agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis).
Bahwa pengamalan pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila.
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila  sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.

Ø  Jalur-jalur yang digunakan
ü  Jalur Pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia. Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila. Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.

ü  Jalur Media Massa.
Peranan media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.

ü  Jalur Organisasi Sosial Politik.
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

Ø  Penciptaan Suasana Yang Menunjang.
ü  Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.

ü  Aparatur Negara.
Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.

ü  Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila
.
Ø  Sebab lunturnya nilai-nilai pancasila
Jika dibandingkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila dengan lima belas tahun yang lalu, sudah sangat berbeda, saat ini sebagian masyarakat cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia. Sementara itu, lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akibat tidak satunya kata dan perbuatan para pemimpin bangsa, Pancasila hanya dijadikan slogan di bibir para pemimpin, tetapi berbagai tindak dan perilakunya justru jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila. Contoh yang tidak baik dari para pemimpin bangsa dalam pengamalan Pancasila telah menjalar pada lunturnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Kurangnya komitmen dan tanggung jawab para pemimpin bangsa melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut, telah mendorong munculnya kekuatan baru yang tidak melihat Pancasila sebagai falsafah dan pegangan hidup bangsa Indonesia. Akibatnya, terjadilah kekacauan dalam tatanan kehidupan berbangsa, di mana kelompok tertentu menganggap nilai-nilainya yang paling bagus.
Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian masyarakat dapat berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita. Fenomena itu sudah bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan moral, mental dan etika dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda. Timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan pendapat yang berujung bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindak anarkhis.

Ø  Efek Globalisasi pada kaum Muda

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa. Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.

Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan.
Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.

Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
ü Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
ü Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
ü Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
ü Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
ü Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.



“RENDAHNYA DISIPLIN MASYARAKAT INDONESIA”
            Masalah sosial adalah suatu ketidak sesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi benterokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
            Pengertian masalah kesejahterahan sosial pada dasarnya tidak berbeda dengan masalah sosial.Ernest Burgess, mengemukakan teori tentang massalah sosial dalam perkembangan sosiologi dapat dikelompokan menjadi lima :
1. Masalah sosial sebagai patologi organik individual.
2. Masalah sosial sebagai patologi sosial.
3. Masalah sosial sebagai disorganisasi personal dan sosial.
4. Masalah sosial sebagai koonflik-konflik nilai.
5. Masalah sosial sebagai proses.
            Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.




Penjelasanya :
1.      Faktor Ekonomi
Faktor ini merupakan faktor terbesar terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit mencari pekerjaan.
2.      Faktor Budaya
Kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang telah dibangun sejak dahulu.
3.      Faktor Biologis
Penyakit menular bisa menimbulkan masalah sosial bila penyakit tersebut sudah menyebar disuatu wilayah atau menjadi pandemik.
4.      Faktor Psikologis
Aliran sesat sudah banyak terjadi di Indonesia dan meresahkan masyarakat walaupun sudah banyak  yang ditangkap dan dibubarkan tapi aliran serupa masih banyak bermunculan di masyarakat sampai saat ini.

Cara Penyelesaian Masalah Sosial
Pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, dan selanjutnya menimbulkan kejahatan dan permusuhan atau pertikaian dalam masyarakat. Hal ini merupakan masalah sosial yang harus kita atasi. Pemerintah selalu berusaha mengatasi berbagai persoalan sosial dengan peran serta tokoh masyarakat, pengusaha, pemuka agama, tetua adat, dan Iain-Iain. Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam membantu mengatasi masalah sosial antara lain :
a.     Menjadi orang tua asuh bagi anak sekolah yang kurang mampu.
b.     Tokoh agama memberikan penyuluhan tentang keimanan dan moral dalam menghadapi persoalan social.
c.      Para pengusaha dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lain ikut memberikan beasiswa.
d.     Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) membantu dalam berbagai bidang dimulai dengan penyuluhan sampai bantuan berupa materi.
e.      Lembaga-lembaga dari PBB seperti UNESCO, UNICEF, dan WHO memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah social.
f.       Para dermawan yang secara pribadi banyak memberi bantuan kepada masyarakat sekitarnya berupa materi.
g.     Organisasi pemuda seperti karang taruna yang mendidik dan mengarahkan para remaja putus sekolah dan pemuda untuk berkarya dan berusaha mengatasi pengangguran.
h.     Perguruan tinggi melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan berbagai penyuluhan.
Selain cara-cara tersebut di atas, pemerintah juga menggalakkan berbagai program untukmengatasi masalah sosial antara lain :
a.     Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BOS diberikan kepada siswa-siswa sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan.
b.     Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan sebagai dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
c.      Pemberian Kartu Askes.
Bagi keluarga miskin pemerintah memberikan kartu Askes untuk berobat ke puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.
d.     Pemberian Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin).
Pemberian bantuan pangan dari pemerintah berupa beras dengan harga yang sangat murah.
e.      Pemberian Sembako.


“IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH”
Pengertian Otonomi Daerah.
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia.
Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan.
Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut. Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak, tentu akan sangat naifMengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain :
Ø  Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah.
Ø  Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap.
Ø  Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai.
Ø  Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah.
Ø  Korupsi di Daerah.
Lantas, bagaimana caranya agar masyarakat dapat berperan-serta secara aktif dalam menyumbangkan pikiran dan tenaganya berkaitan dengan implementasi Otonomi Daerah?
a)      Pemberian pemahaman yang terus menerus mengenai hakikat dan tujuan Otonomi daerah kepada pemuka masyarakat, tidak hanya berbentuk penyuluhan yang formil tetapi juga non formil, termasuk membuat kebijakan yang lebih memberi pemahaman implementatif tentang otonomi daerah di tingkat masyarakat.
b)      Memperbesar keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan maupun usaha-usaha peningkatan kesejahteraan (ekonomi dan sosial).
c)      Memperkuat lembaga-lembaga masyarakat dari segi manajemen dan keuangan diikuti dengan pembinaan serta pengawasan yang terus menerus.
d)      Mempermudah dan memfasilitasi masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan usaha-usaha yang produktif –ekonomis.
e)      Menggiatkan pendidikan kete­ram­pilan dan alih teknologi untuk masyarakat.
Ada beberapa pendekatan yang dapat diketengahkan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat, yaitu: Pertama, aturan atau perundangan yang kita terapkan harus menyentuh dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita kita bisa berharap banyak bahwa masyarakat akan mau berperan-serta aktif, sementara aturan yang ada justru cenderung memberatkan mereka. Bila kebijakan Otonomi daerah yang diberlakukan dewasa ini belum mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, misalnya, hal ini boleh-jadi karena UU tersebut belum menyentuh kepentingan mereka.
Dengan keterlibatan secara aktif masyarakat dalam UU yang kita bentuk, tanpa kita ajak pun, mereka secara otomatis akan berpartisipasi aktif. Hanya, sayangnya, dan itu yang sering terjadi, UU atau aturan yang kita buat kerap bukan untuk kepentingan masyarakat.
Kedua, perlu publikasi yang luas dan mendalam atas setiap kebijakan yang diberlakukan. Yang kita maksudkan publikasi disini adalah penjelasan atau sosialisasi kebijakan dimaksud kepada masyarakat. Selama ini yang sering kita pantau dan tangkap, sosialisasi kebijakan hanya diberikan kepada para elite politik atau pejabat tertentu, dalam jumlah yang terbatas pula, tanpa melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat. Padahal kita tahu, kebijakan itu adalah untuk masyarakat dan aturan tersebut dikenakan kepada masyarakat. Sebab itu, sangat ironis jika mereka yang menjadi obyek suatu kebijakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Kita sebut publikasi yang luas dan mendalam artinya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan bahasa masyarakat, yang jelas dan mudah dimengerti, karena masyarakat kita sangat majemuk, dengan tingkat pendidikan dan penalaran yang beragam pula. Sangat tidak masuk akal bila kita menjelaskan suatu kebijakan kepada mereka dengan bahasa ilmiah, politik, atau pun bahasa lain yang sulit dimengerti oleh “rakyat banyak”. Bila bahasa “canggih” atau yang tidak memasyarakat seperti itu yang kita pergunakan, hampir pasti bahwa penjelasan yang disampaikan tidak akan sampai atau menyentuh hati mereka.
Ketiga, kita juga perlu memilih dan mempergunakan media yang tepat guna. Artinya, media yang dikenal dan sering bersentuhan dengan masyarakat serta menggunakan bahasa rakyat akan jauh lebih efektif daripada media lainnya. Ia dapat berupa tabloid, majalah, surat kabar, televisi, dan bahkan para ulama dan tokoh agama dalam masyarakat.
Dengan cara atau pendekatan seperti itu, kita yakin, pesan yang hendak kita sampaikan ke tengah-tengah masyarakat akan sampai dengan lebih baik. Media yang belum begitu banyak dilakukan dalam rangka sosialisasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini, misalnya, adalah dakwah, khotbah dan “ruang-ruang” pengajian. Padahal, media ini adalah merupakan salah satu alternatif media masyarakat yang dapat dipergunakan untuk memperkenalkan otonomi daerah secara lebih luas dan lebih efektif.
Lewat dakwah, pesan otonomi daerah akan lebih mengena, karena kesan yang ditangkap bukan menggurui, tetapi lebih cenderung mengajak dan mengajak untuk berbuat secara konkrit untuk kelancaran dan keberhasilan implementasi otonomi daerah. Melalui cara ini, umat diharapkan akan berpartisipasi secara aktif bersama umat beragama lainnya.
Jadi, bila peran-serta aktif masyarakat dalam implementasi otonomi daerah sekarang belum terlihat, bukan berarti bahwa mereka tidak perduli dan tidak menghendaki adanya kebijakan tersebut. Tetapi, ada beberapa hal yang kurang kita perhatikan atau kita lupakan belakangan ini. Harapan kita, lewat apa yang kita ketengahkan di atas sebagai “urun rembug” untuk pencapaian tujuannya, di waktu mendatang, otonomi daerah akan dapat diterima oleh masyarakat secara baik dan benar. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat untuk kelancaran dan keberhasilan implementasi otonomi daerah itu pun tidak perlu lagi diragukan.
Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
Pada intinya, masalah – masalah tersebut seterusnya akan menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari keberhasilan implementasi otonomi daerah. Pilihan kebijakan yang tidak populer melalui intensifikasi pajak dan perilaku koruptif pejabat daerah sebenarnya sudah ada sejak lama dan akan terus berlangsung. Jika kini keduanya baru muncul dipermukaan sekarang, tidak lain karena momentum otonomi daerah memang memungkinkan untuk itu. Otonomi telah menciptakan kesempatan untuk mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus memberi peluang bagi para pahlawan baru menganggap dirinya telah berjasa di era reformasi untuk bertindak semau gue.
Untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu
(1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah. Saya sepenuhnya yakin bahwa banyak pemerintah daerah mengetahui alternatif ini. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain. Dugaan saya adalah bahwa pemerintah daerah itu malas! Pemerintah tidak mempunyai keinginan kuat (strong will)untuk melakukan efisiensi anggaran karena upaya ini tidak gampang. Di samping itu, ada keengganan (inertia) untuk berubah dari perilaku boros menjadi hemat.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Dalam kaitannya dengan persoalan korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Saya punya hipotesis bahwa pemerintah daerah atau pejabat publik lainnya, termasuk legislatif, pada dasarnya kurang bisa dipercaya, lebih-lebih untuk urusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Tidak pernah sekalipun terdengar ada institusi pemerintahan, termasuk di daerah yang terbebas dari penyalahgunaan uang rakyat. Masyarakat harus turut aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan pejabat publik, yang jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah rakyat pembayar pajak yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil rakyat justru bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan mengkhianati nurani keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala daerah atau pejabat publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan tugasnya terbukti melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap atawa hibah dalam kaitan jabatan yang dipangkunya

Pemeritah juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
1.      Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2.      Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3.       Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4.       Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5.      Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
6.      Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7.      Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.