“LUNTURNYA KEBANGGAAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA”
Saat
ini kita telah memasuki era globalisasi, yang dimana waktu, ruang, dan jarak
bukan lagi menjadi pembatas. Globalisasi
dapat berpengaruh terhadap perubahan nilai-nilai budaya suatu bangsa. Yang mau
tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah
ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat
negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang
bagi bangsa ini untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan,
khususnya pada generasi muda Indonesia.
Di era globalisasi,
pergaulan antar bangsa semakin kental. Batas antar negara hampir tidak ada
artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa
yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan
saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati
dari proses akulturasi tersebut adalah proses lunturnya nilai budaya suatu
bangsa itu sendiri, sebagai contoh yaitu :
Munculnya sikap
individualistis, konsumerisme, semakin menonjolnya sikap materialistis, dan
lunturnya budaya leluhur dari semulanya. Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan
akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila
proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih serius ketika pada
puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya. Pada genersi
muda hal ini merupakan masalah yang serius karena mereka adalah tunas penerus
bangsa, yang jika tidak dibendung akan mengancam eksistensi dan ciri luhur
bangsa ini.
Ø Ideologi
Secara etimologis, ideologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang
berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai
hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna
ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari
kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan
oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi
Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara
bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang
terumus di dalam pikiran.
Ideologi
adalah watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam
masyarakat atau partai politik atau pun lainnya. Ideologi ternyata memiliki
beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional.
Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk
mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki
metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya
dan disebarkan. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai yang terkandungan dalam Pancasila
dilestarikan dari generasi ke generasi. Di samping pengertian formal menurut
hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga
mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut).
1. Pengamalan
Pancasila dalam Rangka Menghargai Perbedaan
Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam
sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk
menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita
tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi,
sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria.
Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar
negara berlangsung. Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar
negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara
Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga
mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus
bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah
menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti
dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas
beragam suku bangsa. Setiap suku Bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda.
Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu.
Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti
Pancasila.
2. Pengamalan
Pancasila dalam Wujud Sikap Toleransi.
Mengamalkan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti
melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari , menggunakan pancasila
sebagai petunjuk hidup sehari-hari , agar hidup kita dapat mencapai
kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam
kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian
diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis).
Bahwa
pengamalan pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi
syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pola Pelaksanaan Pedoman
Pelaksanaan Pengamalan Pancasila.
Pola pelaksanaan pedoman
pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh
segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Oleh sebab itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan
manusia Indonesia agar menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk
mewujudkan masyarakat Pancasila.
Ø Jalur-jalur yang digunakan
ü Jalur Pendidikan
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik
pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan
lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan
nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila
harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses
pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana
keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga
harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan
pengamalan Pancasila. Melalui pendidikan inilah anak-anak didik menyerap
nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan
berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi.
Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga,
masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan
tempat bekerja.
ü Jalur Media Massa.
Peranan media massa sangat menjanjikan karena
pengaruh media massa dari dahulu sampai sekarang sangat kuat, baik dalam
pembentukan karakter yang positif maupun karakter yang negatif, sasaran media
massa sangat luas mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sosialisasi melalui
media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati
baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar
golongan tertentu menerima sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka
terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa
adalah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga
perlu mendapat penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila.
Sehingga dalam menggunakan media massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak
mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi
pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk
sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus
disensor.
ü Jalur Organisasi Sosial Politik.
Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam
setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik adalah
wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti
pedoman pengmalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain
warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan
begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup
bangsa Indonesia akan terwujud.
Ø Penciptaan Suasana Yang Menunjang.
ü Kebijaksanaan
pemerintah dan peraturan perundang-undangan Penjabaran kebijaksanaan pemerintah
dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang dapat memperlancar
pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi atau penegakan
hukm mendpat penekanan khusus.
ü Aparatur
Negara.
Rakyat hendaklah
berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang mendorong
pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai
pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin
hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
ü Kepemimpinan
dan pemimpin masyarakat Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik
pemimpin formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan pedoman
pengamalan. Mereka dapat menyampaikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman
pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola
pedoman pelaksanaan Pancasila
.
Ø Sebab
lunturnya nilai-nilai pancasila
Jika dibandingkan pemahaman masyarakat
tentang Pancasila dengan lima belas tahun yang lalu, sudah sangat berbeda, saat
ini sebagian masyarakat cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu
simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di
dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala
hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia.
Sementara itu, lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, akibat tidak satunya kata dan perbuatan para pemimpin
bangsa, Pancasila hanya dijadikan slogan di bibir para pemimpin, tetapi
berbagai tindak dan perilakunya justru jauh dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Contoh yang tidak baik dari para pemimpin bangsa dalam pengamalan Pancasila
telah menjalar pada lunturnya nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Kurangnya komitmen dan tanggung jawab para pemimpin
bangsa melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut, telah mendorong munculnya
kekuatan baru yang tidak melihat Pancasila sebagai falsafah dan pegangan hidup
bangsa Indonesia. Akibatnya, terjadilah kekacauan dalam tatanan kehidupan
berbangsa, di mana kelompok tertentu menganggap nilai-nilainya yang paling
bagus.
Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian
masyarakat dapat berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita.
Fenomena itu sudah bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan
moral, mental dan etika dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada
generasi muda. Timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan
pendapat yang berujung bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima
perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindak anarkhis.
Ø Efek
Globalisasi pada kaum Muda
Pengaruh
Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan
muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh
globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian
diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang
muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari
cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis
yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan
yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara
berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak
ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih
suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak
remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan
sesuai dengan kepribadian bangsa. Teknologi internet merupakan teknologi yang
memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi
bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika
digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi
jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan
mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs
porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu
handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka
lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang
tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa
peduli terhadap lingkungan.
Karena globalisasi menganut kebebasan dan
keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya
geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman
dan kenyamanan masyarakat. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa
jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul
tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme
akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan
rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa
depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa
nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif
globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan
langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai
nasionalisme.
Antisipasi
Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah-
langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai
nasionalisme antara lain yaitu :
ü Menumbuhkan
semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam
negeri.
ü Menanamkan
dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
ü Menanamkan
dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
ü Mewujudkan
supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya
dan seadil- adilnya.
ü Selektif
terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial
budaya bangsa.
Dengan
adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh
globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga
kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
“RENDAHNYA DISIPLIN MASYARAKAT
INDONESIA”
Masalah
sosial adalah suatu ketidak sesuaian antara unsur-unsur kebudayaan
atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi
benterokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan
sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Pengertian masalah kesejahterahan sosial pada dasarnya tidak berbeda dengan
masalah sosial.Ernest Burgess, mengemukakan teori tentang massalah sosial dalam
perkembangan sosiologi dapat dikelompokan menjadi lima :
1. Masalah sosial sebagai patologi organik individual.
2. Masalah sosial sebagai patologi sosial.
3. Masalah sosial sebagai disorganisasi personal dan sosial.
4. Masalah sosial sebagai koonflik-konflik nilai.
5. Masalah sosial sebagai proses.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai
dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah
sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial
dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus
seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat,
dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor,
yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan,
dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
Penjelasanya :
1. Faktor Ekonomi
Faktor ini merupakan faktor terbesar
terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai
terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit
mencari pekerjaan.
2. Faktor Budaya
Kenakalan remaja menjadi masalah
sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka
mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja
adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang
telah dibangun sejak dahulu.
3. Faktor Biologis
Penyakit menular bisa menimbulkan
masalah sosial bila penyakit tersebut sudah menyebar disuatu wilayah atau
menjadi pandemik.
4. Faktor Psikologis
Aliran sesat sudah banyak terjadi di
Indonesia dan meresahkan masyarakat walaupun sudah banyak yang ditangkap
dan dibubarkan tapi aliran serupa masih banyak bermunculan di masyarakat sampai
saat ini.
Cara
Penyelesaian Masalah Sosial
Pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, dan selanjutnya
menimbulkan kejahatan dan permusuhan atau pertikaian dalam masyarakat. Hal ini
merupakan masalah sosial yang harus kita atasi. Pemerintah selalu berusaha
mengatasi berbagai persoalan sosial dengan peran serta tokoh masyarakat,
pengusaha, pemuka agama, tetua adat, dan Iain-Iain. Berbagai cara yang dapat
dilakukan oleh berbagai pihak dalam membantu mengatasi masalah sosial antara
lain :
a. Menjadi orang tua asuh bagi anak
sekolah yang kurang mampu.
b. Tokoh agama memberikan penyuluhan
tentang keimanan dan moral dalam menghadapi persoalan social.
c. Para pengusaha dan lembaga-lembaga
sosial kemasyarakatan lain ikut memberikan beasiswa.
d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) membantu dalam berbagai bidang dimulai dengan
penyuluhan sampai bantuan berupa materi.
e. Lembaga-lembaga dari PBB seperti
UNESCO, UNICEF, dan WHO memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk
mengatasi masalah social.
f. Para dermawan yang secara pribadi
banyak memberi bantuan kepada masyarakat sekitarnya berupa materi.
g. Organisasi pemuda seperti karang
taruna yang mendidik dan mengarahkan para remaja putus sekolah dan pemuda untuk
berkarya dan berusaha mengatasi pengangguran.
h. Perguruan tinggi melakukan
pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan berbagai penyuluhan.
Selain cara-cara tersebut di atas, pemerintah juga menggalakkan
berbagai program untukmengatasi masalah sosial antara lain :
a. Pemberian Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
BOS
diberikan kepada siswa-siswa sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat
SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan.
b. Pemberian Bantuan Langsung Tunai
(BLT).
BLT
diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan sebagai dana
kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
c. Pemberian Kartu Askes.
Bagi
keluarga miskin pemerintah memberikan kartu Askes untuk berobat ke puskesmas
atau rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.
d. Pemberian Beras Untuk Masyarakat
Miskin (Raskin).
Pemberian
bantuan pangan dari pemerintah berupa beras dengan harga yang sangat murah.
e. Pemberian Sembako.
“IMPLEMENTASI
OTONOMI DAERAH”
Pengertian Otonomi Daerah.
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di
Indonesia.
Sejak diberlakukannya paket UU
mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering membicarakan aspek positifnya.
Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di
daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini
menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau
pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan
dengan dalih pemerataan pembangunan.
Alih-alih mendapatkan manfaat dari
pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan
kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah
keadaan yang tidak menguntungkan tersebut. Akan tetapi apakah di tengah-tengah
optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan
beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan
menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak,
tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa
dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi.
Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan
berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain
:
Ø Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah.
Ø Pemahaman terhadap konsep
desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap.
Ø Penyediaan aturan pelaksanaan
otonomi daerah yang belum memadai.
Ø Kondisi SDM aparatur pemerintahan
yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah.
Ø Korupsi di Daerah.
Lantas, bagaimana caranya agar
masyarakat dapat berperan-serta secara aktif dalam menyumbangkan pikiran dan
tenaganya berkaitan dengan implementasi Otonomi Daerah?
a) Pemberian pemahaman yang terus
menerus mengenai hakikat dan tujuan Otonomi daerah kepada pemuka masyarakat,
tidak hanya berbentuk penyuluhan yang formil tetapi juga non formil, termasuk
membuat kebijakan yang lebih memberi pemahaman implementatif tentang otonomi
daerah di tingkat masyarakat.
b) Memperbesar keikutsertaan masyarakat
dalam pembuatan kebijakan maupun usaha-usaha peningkatan kesejahteraan (ekonomi
dan sosial).
c) Memperkuat lembaga-lembaga
masyarakat dari segi manajemen dan keuangan diikuti dengan pembinaan serta
pengawasan yang terus menerus.
d) Mempermudah dan memfasilitasi
masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan usaha-usaha yang produktif –ekonomis.
e) Menggiatkan pendidikan keterampilan
dan alih teknologi untuk masyarakat.
Ada
beberapa pendekatan yang dapat diketengahkan untuk membangun partisipasi aktif
masyarakat, yaitu: Pertama, aturan atau perundangan yang kita terapkan harus
menyentuh dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita kita bisa berharap
banyak bahwa masyarakat akan mau berperan-serta aktif, sementara aturan yang
ada justru cenderung memberatkan mereka. Bila kebijakan Otonomi daerah yang
diberlakukan dewasa ini belum mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,
misalnya, hal ini boleh-jadi karena UU tersebut belum menyentuh kepentingan
mereka.
Dengan
keterlibatan secara aktif masyarakat dalam UU yang kita bentuk, tanpa kita ajak
pun, mereka secara otomatis akan berpartisipasi aktif. Hanya, sayangnya, dan
itu yang sering terjadi, UU atau aturan yang kita buat kerap bukan untuk
kepentingan masyarakat.
Kedua,
perlu publikasi yang luas dan mendalam atas setiap kebijakan yang diberlakukan.
Yang kita maksudkan publikasi disini adalah penjelasan atau sosialisasi
kebijakan dimaksud kepada masyarakat. Selama ini yang sering kita pantau dan
tangkap, sosialisasi kebijakan hanya diberikan kepada para elite politik atau
pejabat tertentu, dalam jumlah yang terbatas pula, tanpa melibatkan secara
aktif peran-serta masyarakat. Padahal kita tahu, kebijakan itu adalah untuk
masyarakat dan aturan tersebut dikenakan kepada masyarakat. Sebab itu, sangat
ironis jika mereka yang menjadi obyek suatu kebijakan tidak mengetahui apa yang
harus dilakukan.
Kita sebut
publikasi yang luas dan mendalam artinya adalah memberikan penjelasan kepada
masyarakat dengan bahasa masyarakat, yang jelas dan mudah dimengerti, karena
masyarakat kita sangat majemuk, dengan tingkat pendidikan dan penalaran yang
beragam pula. Sangat tidak masuk akal bila kita menjelaskan suatu kebijakan
kepada mereka dengan bahasa ilmiah, politik, atau pun bahasa lain yang sulit
dimengerti oleh “rakyat banyak”. Bila bahasa “canggih” atau yang tidak
memasyarakat seperti itu yang kita pergunakan, hampir pasti bahwa penjelasan
yang disampaikan tidak akan sampai atau menyentuh hati mereka.
Ketiga,
kita juga perlu memilih dan mempergunakan media yang tepat guna. Artinya, media
yang dikenal dan sering bersentuhan dengan masyarakat serta menggunakan bahasa
rakyat akan jauh lebih efektif daripada media lainnya. Ia dapat berupa tabloid,
majalah, surat kabar, televisi, dan bahkan para ulama dan tokoh agama dalam
masyarakat.
Dengan
cara atau pendekatan seperti itu, kita yakin, pesan yang hendak kita sampaikan
ke tengah-tengah masyarakat akan sampai dengan lebih baik. Media yang belum
begitu banyak dilakukan dalam rangka sosialisasi kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah dewasa ini, misalnya, adalah dakwah, khotbah dan “ruang-ruang”
pengajian. Padahal, media ini adalah merupakan salah satu alternatif media
masyarakat yang dapat dipergunakan untuk memperkenalkan otonomi daerah secara
lebih luas dan lebih efektif.
Lewat
dakwah, pesan otonomi daerah akan lebih mengena, karena kesan yang ditangkap
bukan menggurui, tetapi lebih cenderung mengajak dan mengajak untuk berbuat
secara konkrit untuk kelancaran dan keberhasilan implementasi otonomi daerah.
Melalui cara ini, umat diharapkan akan berpartisipasi secara aktif bersama umat
beragama lainnya.
Jadi, bila
peran-serta aktif masyarakat dalam implementasi otonomi daerah sekarang belum
terlihat, bukan berarti bahwa mereka tidak perduli dan tidak menghendaki adanya
kebijakan tersebut. Tetapi, ada beberapa hal yang kurang kita perhatikan atau
kita lupakan belakangan ini. Harapan kita, lewat apa yang kita ketengahkan di
atas sebagai “urun rembug” untuk pencapaian tujuannya, di waktu mendatang,
otonomi daerah akan dapat diterima oleh masyarakat secara baik dan benar.
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat untuk kelancaran dan keberhasilan
implementasi otonomi daerah itu pun tidak perlu lagi diragukan.
Penyelesaian permasalahan otonomi
daerah di Indonesia
Pada
intinya, masalah – masalah tersebut seterusnya akan menjadi persoalan
tersendiri, terlepas dari keberhasilan implementasi otonomi daerah. Pilihan
kebijakan yang tidak populer melalui intensifikasi pajak dan perilaku koruptif
pejabat daerah sebenarnya sudah ada sejak lama dan akan terus berlangsung. Jika
kini keduanya baru muncul dipermukaan sekarang, tidak lain karena momentum
otonomi daerah memang memungkinkan untuk itu. Otonomi telah menciptakan
kesempatan untuk mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus memberi peluang
bagi para pahlawan baru menganggap dirinya telah berjasa di era reformasi untuk
bertindak semau gue.
Untuk menyiasati beratnya beban
anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain
intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif
bagi perekonomian daerah, yaitu
(1) efisiensi anggaran, dan (2)
revitalisasi perusahaan daerah. Saya sepenuhnya yakin bahwa banyak pemerintah
daerah mengetahui alternatif ini. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi
prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain. Dugaan
saya adalah bahwa pemerintah daerah itu malas! Pemerintah tidak mempunyai
keinginan kuat (strong will)untuk melakukan efisiensi anggaran
karena upaya ini tidak gampang. Di samping itu, ada keengganan (inertia) untuk
berubah dari perilaku boros menjadi hemat.
Upaya
revitalisasi perusahaan daerah pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena
kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa
pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan
tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar, sehingga ketika dihadapkan pada
situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan
baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh
jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui
privatisasi.
Dalam
kaitannya dengan persoalan korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan
terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Saya punya hipotesis bahwa
pemerintah daerah atau pejabat publik lainnya, termasuk legislatif, pada
dasarnya kurang bisa dipercaya, lebih-lebih untuk urusan yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan daerah. Tidak pernah sekalipun terdengar ada institusi
pemerintahan, termasuk di daerah yang terbebas dari penyalahgunaan uang rakyat.
Masyarakat harus turut aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan
pejabat publik, yang jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah
rakyat pembayar pajak yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil
rakyat justru bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan
mengkhianati nurani keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala
daerah atau pejabat publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan
tugasnya terbukti melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap
atawa hibah dalam kaitan jabatan yang dipangkunya
Pemeritah
juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah
ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa
harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat
bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera
terwujud.
1. Membuat masterplan pembangunan
nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan
pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2. Memperkuat peranan daerah untuk
meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman
nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3. Melakukan pembatasan anggaran
kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat
pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4. Melakukan pengawasan Perda
agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5. Melarang anggota keluarga kepala
daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti
politik.
6. Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan
di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi
pembangunan di daerah.
7. Melaksanakan Good Governence dengan
memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu
untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan
pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
keren!! good job
BalasHapuskeren!! good job
BalasHapus