PENGERTIAN
Kredit
sindikasi atau loan syndication dalam kegiatan perbankan adalah kredit
yang diberikan oleh dua atau lebih bank atau sekelompok bank dengan persyaratan
tersendiri pada pihak ketiga yang dilaksanakan dengan cara menunjuk seorang
menejer atau kelompok dari comanajer bank-bank yang terlibat. Kredit sindikasi
atau sering disebut pula dengan syndicated loan umumnya diadakan dalam
jumlah yang cukup besar . Untuk mengurangi risiko kerugian dari kredit, bank
melakukan diversifikasi dengan cara menyebarkan kredit tersebut ke beberapa
bank. Banyaknya bank yang ikut terlibat dalam pemberian kredit ini menyebabkan kredit
sindikasi disebut pula dengan multi-bank lending. Kredit sindikasi
memiliki peran yang cukup penting dalam perkembangan perkreditan internasional.
Namun tidak berarti kredit sindikasi selalu dikaitkan dengan pinjaman kredit
yang bersifat internasional. Di beberapa Negara, pemberian kredit secara
bersamaan oleh sekelompok bank kepada nasabah tertentu kadang-kadang susah atau
tidak dapat diterapkan akibat adanya alasan ketentuan pembatasan dari penguasa
moneter atau bank sentral.
Perkembangan
pemberian kredit sindikasi terutama dalam Eurocurrency disebabkan oleh
beberapa alas an antara lain :
a. Kebutuhan perusahaan nasional, multinasional dan
pemerintah memperoleh sumber dana yang langsung tersedia.
b. Meningkatkan jumlah permohonan kredit oleh individu.
c. Untuk penyebaran risiko.
d. Manajemen Fee yang menarik
e. Untuk publikasi bagi bank-bank peserta.
f.
Untuk memperoleh keuntungan dari hubungan kerja dengan bank-bank lain.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM KREDIT SINDIKASI
Dalam setiap
kredit sindikasi di dalamnya terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu :
Peminjam
Peminjam dalam
kredit sindikasi sangat memperhatikan dan mengutamakan mengenai kemudahan
proses peminjaman, cepat, fleksibel dan ekonomis. Namun di lain pihak, peminjam
berkepentingan memelihara dan memperbaiki credit standingnya. Di samping
itu, peminjam bertanggung jawab menyediakan semua informasi yang dibutuhkan
oleh pimpinan atau manajer sindikasi.
Bank-bank
Peserta
Bank-bank
peserta sebagai pihak yang memberikan kredit meminta agar semua kriteria
dan ketentuan - ketentuan dalam kredit sindikasi harus dipenuhi seperti hal nya
dalam proses kredit langsung.
Kriteria atau
persyaratan tersebut antara lain menyangkut masalah :
a. Kelayakan peminjam
b. Tingkat bunga kredit yang bersaing
c. Pembayaran kembali.
Bank- bank
peserta dalam hal ini biasanya sangan tegantung dari integritas dan reputasi
manajer sindikasi dalam usaha kredit sindikasi.
Manajer
Sindikasi
Manajer
sindiasi atau sering disebut syndicat leader mempunyai 4 (empat) macam
fungsi yang terpisah dalam suatu usaha kredit sindikasi yang di kenal dengan “4
S” yaitu :
- Sourcing
- Structuring
- Selling
- Servicing
Fungsi-fungsi
manajer sindikasi ini akan dibahas tersendiri untuk mengetahui secara jelas
keseluruhan proses sindikasi. Sindikasi manajer disini di samping menjalankan
fungsi broker atau agen, ia juga sebagai peserta aktif. Oleh karena itu fungsi
manajer dalam kredit sindikasi memiliki tanggung jawab yang cukup luas
dibandingkan hanya sebagai perantara saja. Manajer sindikasi harus memberikan
loyalitas yang sama baik kepada peminjam maupun kepada bank-bank peserta dan
harus menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Yang bertindak sebagai
manajer sindikasi biasanya juga dari kalangan bank-bank besar. Selanjutnya,
peminjam dan bank-bank peserta harus benar-benar menganalisis kemampuan dan
pengalaman atau keahlian spesialisasi manajer sindikasi dalam bidang industri
tertentu, misalnya, perkapalan, real estate, air craft, elektronik,
farmasi, dan industri keuangan. Tentang peminjam yang menghadapi masalah,
manajer yang mengerti dan yang mengikuti situasi dan permasalah kemudian
menyampaikan dan menjelaskan kepada bank-bank peserta lainnya. Demikian
sebaliknya, bank-bank peserta dapat menanyakan pada manajer mengenai keadaan
dan sector industri usaha peminjam dalam rangka mengambil langkah untuk
mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian. Akhir-akhir ini ada kecenderungan
bank di samping sebagai kelompok manajemen juga akan membantu peran dan fungsi
manajer sindikasi, khususnya bagi kredit sindikasi dalam jumlah besar.
PROSES KREDIT
SINDIKASI
Sebagaimana telah
disebutkan, fungsi manajer sindikasi yang dikenal dengan fungsi “4S” secara
langsung menggambarkan proses kredit sindikasi sebagai berikut:
Sourcing the
loan
Sourcing the
loan menyangkut
suatu proses pengenalan dan penilaian calon nasabah yang sedang membutuhkan
pinjaman, kemudian membuat penawaran yang kemungkinanya dapat diterima atau
disetujui calon peminjam yang bersangkutan. Oleh karena itu, sourcing the
loan pada dasarnya merupakan tugas dan fungsi menejer sindikasi untuk
mencari seorang calon peminjam yang cocok untuk suatu sindikasi dan pada saat
menemukanya, biasanya bukan ia sendiri saja yang mengajukan penawaran kepada
calon peminjam tapi biasanya terdiri dari beberapa pihak sehingga peminjam akan
memilih tawaran sindikasi yang menurutnya lebih baik dan menguntungkan, dalam
arti persyaratan yang lunak dan murah. Seandainya ia akan memenangkan
penawaranya tersebut menejer sindikasi harus dapat benar-benar dapat melaksanakan
proses sindikasi ini sampai berhasil, karena akan mempertaruhkan nama dan
kedudukanya. Kegagalan dalam pelaksanaan sindikasi ini dapat menjatuhkan
reputasi menejer sindikasi dalam pasar sindikasi.
Salah satu
tugas yang paling sulit bagi menejemen sindikasi adalah menyangkut tingkat
bunga pinjaman dalam melakukan pemasaranya. Karena itu harus bias meyakinkan
anggota sindikasi yang potensial bahwa tingkat yang ditawarkan tersebut
merupakan angka yang cukup wajar. Penentuan tingkat bunga harus dapat
menyeimbangkan kepentingan debitur dan preditur dalam hal spread.
Peminjm umumnya menginginkan spread yang kecil, sementara anggota
sindikasi mengharapkan spread yang lebih besar.
Structuring the
loan
Structuring the
loan menyangkut
masaah penentuan syarat-syarat kredit yang disetujui oleh pihak-pihak yang
terlibat yaitu peminjam dengan bank-bank peserta yang merupakan kerangka atau
struktur kredit sindikasi. Menstruktur suatu pinjaman merupakan pekerjaan yang
cukup kompleks bagi manajer sindikasi karena harus mempertimbangkan
kepentingan kedua belah pihak. Masalah yang perlu diterapkan dalam melakukan
struktur pinjaman antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a. Cara pembayaran kembali termasuk persetujuan tenggang
waktu atau grace period, jangka waktu yang persekot (pre-payment)
b. Pricing yaitu penetapan tingkat bunga pinjaman. Untuk
kredit sindikasi yang bersifat internasional biasanya digunakan prime rate,
libor, atau sibor sebagai base rate dan ditambah dengan spread.
Besar kecilnya spread tersebut biasanya dipengaruhi oleh keadaan
kelayakan kredit peminjam.
c. Dalam kredit sindikasi dikenal 2 macam fee yaitu :
- Commitment fee,
dibayarkan pertahun terhadap kredit yang tidak tertarik atau dicairkan oleh
peminjam.
- Management fee,
adalah jumlah biaya dibayarkan oleh peminjam kepada manajer sindikasi atau
kelompok manajemen. Pembayaran tersebut dilakukan pada saat perjanjian kredit
ditanda tangani.
d. Dokumentasi
Untuk
melaksanakan kegiatan menstruktur kredit ini terdapat 3 (tiga) dokumentasi
pokok yang disediakan oleh kelompok manajemen yaitu :
1) Teleks penawaran
Teleks ini
merupakan dokumen dasar yang dikirimkan oleh menejer sindikasi kepada
calon-calon peserta yang memuat secara singkat mengenai bentuk pinjaman
meliputi anatara lain:
- nama peminjam
- jumlah kredit
- jatuh tempo
- tingkat bunga
pinjaman
- jadwal pembayaran
kembali
- commitment fee
- tujuan kredit
- persekot
- informasi-informasi
yang diperlukan lainya
2) Memorandum informasi
Memorandum
informasi ini pada dasarnya merupakan suatu brosur yang memuat penjelasan
mengenai keadaan kredit dan peminjam termasuk seperti hal-hal yang disebutkan
dalam teleks penawaran di atas. Di samping itu, juga meliputi masalah-masalah
yang menyangkut :
- sejarah, latar
belakang dan rincian data keuangan peminjam
- tujuan pinjaman
atau proyek
- proyeksi arus dana
- statistic dan
laporan mengenai negara, bila peminjam adalah pemerintah (negara)
e. loan agreement, yaitu kontrak atau perjanjian antara debitur dengan
pihak kreditur.
selling the loan
selling the
loan adalah
menawarkan suatu pinjaman yang telah distruktur secara lengkap (fully
structured loan) kepada kelompok kredit yang akan membentuk sindikat
pinjaman kepada peminjam tertentu. Penawaran suatu loan dilakukan dengan
mengirimkan telex kepada sejumlah bank-bank yang besar.
Tugas menejer sindikasi selanjutunya memberikan informasi atau
penjelasan-penjelasan tambahan mengenai kredit tersebut kepada bank peminat
yang memberikan respons atas penawaran tersebut.
Penjualan atau penawaran kredit sindikasi di pasar uang internasional terutama
di London dilakukan dengan 2 cara yaitu sebagai berikut :
a. Best-effort syndicate
Yaitu apabila
menejer sindikasi telah berusaha menjual kredit tersebut kepda kelompok
kreditur dengan persyaratan dan ketentuan yang dianggap cukup wajar, namun
apabila penjualan kredit tersebut tidak berhasil, maka penawaran kredit
sindikasi tersebut di tarik dari pasar dan selanjutnya peminjam harus mencari
kebutuhan danaya sendiri. Menejer sindikasi dalam hal ini kemungkinan kurang
mampu dan kurang memiliki pengalaman atau reputasi yang cukup meyakinkan bagi
kelompok kreditur.
b. Firm-commitment syndicate
Yaitu suatu
cara di mana menejer indikasi memberikan komitmen kepada peminjam untuk
mengatur sejumlah tertentu pinjaman dengan syarat tertentu. Kemudian apabila
penawaran sindikasi tersebut mengalami kegagalan dalam arti tidak ada kreditur
yang berminat, maka menejer sindikat dalam hal ini tang akan bertanggung jawab
penuh untuk memenuhi kebutuhan kredit yang telah disepakati jumlahnya kepada
peminjam.
c. Club syndicate
Yaitu suatu
sindikat yang ditur oleh kelompok terbatas suatu bank yang mana masing-masing
bank dalam kelompok memilki bagian tertentu dari total sindikasi. Biasanya
jenis sindikasi seperti ini jumlahnya tidak besar dan kelompok bank tersebut
dapat meyakinkan peminjam untuk dapat segera memperoleh kredit yang dibutuhkan.
Serciving the
loan
Serciving the
loan merupakan
tanggung jawab agent bank yang mungkin dirangkap oleh menejer sindikasi
anggota kelompok dari bank-bank peserta lainya. Tugas agent bank ini
pada dasarnya mempelancar jalnya proses kredit sindikasi tersebut yang meliputi
aspek opeasioanalnya. Tugas dan tanggung jawab agent bank tersebut
antara lain meliputri hal-hal sebagai berikut :
a. Penetapan tingkat bunga kredit.
Tingkat bunga sindikasi tersebut dapat digunakan system mengambang.
b. Menagih dan mengumpulkan hasil bunga
c. Membayar dan menerima poko pinjaman
d. Melakukan negosiasi ulang yang menyangkut
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit misalnya syarat-syarat pembayaran
cicilan.
e. Memelihara huungan baik dan dekat
dengan peminjm untuk memperoleh informasi akhir mengenai keadaan keuangan
debitur
f. Memberikan informasi kepada semua
peserta sindikasi bila terjadi suatu perubahan yang cukup penting atas pinjaman
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar